Reaksi Keras Presiden KSPI atas Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Senin, 02 September 2019 – 16:03 WIB

Petugas melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Diagram, Jalan Cinere Raya, Depok, Kamis (29/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengatakan saat itu hakim menyatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden, DPR bersama delapan kementerian lainnya bersalah karena tidak membuat undang-undang BPJS.
Hal yang sama, kata Said Iqbal akan kembali ditempuh dalam menghadapi permasalahan kenaikan ituan BPJS. "Kami yakin para hakim akan bersama rakyat," kata dia. (Aubrey Kandelila Fanani/ant/jpnn)
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh akan melakukan gugatan jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Mengacu Keppres, KSPI Dukung Arsjad Jadi Ketua Kadin Indonesia
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Gelar Kampanye Akbar, Partai Buruh Konsisten Suarakan Cabut Omnibus Law
- Partai Buruh Ungkap Komitmen dan Target Tembus ke Senayan
- Partai Buruh: Ketimpangan Sosial Harus Dihapuskan di Bumi Indonesia