Reaksi Keras Slamet PKS Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian di UU Cipta Kerja
Senin, 22 Maret 2021 – 09:48 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet (kanan). Foto: Dok. Humas FPKS DPR RI
Belum lagi, sambung Slamet, pemerintah dalam revisi undang-undang kehutanan menghilangkan ketentuan luas minimum 30 persen kawasan hutan di daerah yang berpotensi makin mempermudah perubahan ekologisi alam Indonesia.
“Ini juga menjadi ancaman serius. Apalagi kita tahu sudah terjadi banyak bencana alam akhir-akhir ini,” pungkas Slamet.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet kembali menyoroti UU Cipta Kerja yang berdampak terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan