Reaksi Keras Slamet PKS Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian di UU Cipta Kerja
Senin, 22 Maret 2021 – 09:48 WIB
Belum lagi, sambung Slamet, pemerintah dalam revisi undang-undang kehutanan menghilangkan ketentuan luas minimum 30 persen kawasan hutan di daerah yang berpotensi makin mempermudah perubahan ekologisi alam Indonesia.
“Ini juga menjadi ancaman serius. Apalagi kita tahu sudah terjadi banyak bencana alam akhir-akhir ini,” pungkas Slamet.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet kembali menyoroti UU Cipta Kerja yang berdampak terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum