Reaksi KPAI Soal Pelajar SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak
Selasa, 09 April 2019 – 22:08 WIB
KPAI akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan kota maupun provinsi mengingat korban siswi SMP yang kewenangannya berada di kota/kabupaten dan para pelaku merupakan pelajar jenjang SMA yang kewenangannya berada di provinsi.
KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini. "KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan. Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 ttg SPPA," pungkasnya. (esy/jpnn)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait seorang pelajar SMP, AU, 14, yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi
- Perayaan Ulang Tahun Jangan Berlebihan, Siswa SMA di Klaten Meninggal