Reaksi LaNyalla Soal Rencana Kenaikan Tarif Parkir di DKI

Reaksi LaNyalla Soal Rencana Kenaikan Tarif Parkir di DKI
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta menaikan tarif parkir kendaraan menjadi polemik.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemprov DKI mengkaji lebih dalam rencana tersebut sebelum direalisasikan.

Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Dalam penjelasan Dishub DKI, tarif parkir maksimal akan diberlakukan bagi kendaraan Golongan A dan Golongan B yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir). Ini merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal.

Tarif parkir Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam. Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12.000/jam. Besaran tarif itu akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.

“Saya mengimbau agar rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta betul-betul dikaji secara seksama. Bagaimana tingkat efektivitasnya, dan apakah besaran tersebut masuk akal dan bisa dipenuhi oleh warga,” tutur LaNyalla, Sabtu (26/6/2021).

Tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini, paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Sementara itu untuk tarif parkir motor yang paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Nantinya, kenaikan tarif parkir akan berlaku juga di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya senilai Rp 25.000/jam.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemprov DKI mengkaji lebih dalam rencana tersebut sebelum direalisasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News