Reaksi Mabes Polri Terkait Pernyataan Mpok Sylvi
jpnn.com - jpnn.com -Mabes Polri angkat suara terkait pernyataan Sylviana Murni yang mengklaim bahwa Bareskrim Polri keliru menyimpulkan anggaran Kwartir Daerah Pramuka DKI menggunakan dana bantuan sosial.
Menurut Sylvi, anggaran sebesar Rp 6,8 miliar itu memakai dana hibah dan disahkan oleh Gubernur DKI kala itu yaitu Joko Widodo.
Nah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto meluruskan penggunaan kata dana bansos digunakan Bareskrim berdasarkan pengaduan masyarakat.
"Penggunaan kata dana bansos tersebut berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang masuk di Bareskrim. Yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda DKI Jakarta," kata Rikwanto, Sabtu (21/1).
Menurut dia, laporan tersebut yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya surat perintah (Sprin) penyelidikan. Dasar itu juga digunakan untuk memanggil calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu itu.
"Dalam proses lidik (pemeriksaan Sylvi) kemudian terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI, bukan bersumber dari dana bansos melainkan bersumber dari dana hibah," katanya.
"Dan berdasarkan fakta yang ada, penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima oleh Kwarda DKI Jakarta," tambah Rikwanto.
Di samping itu, mengenai pernyataan Sylvi bahwa dana Kwartir Daerah Pramuka DKI diteken oleh Joko Widodo, Rikwanto mengaku, Bareskrim mengesampingkannya.
Mabes Polri angkat suara terkait pernyataan Sylviana Murni yang mengklaim bahwa Bareskrim Polri keliru menyimpulkan anggaran Kwartir Daerah
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba