Reaksi Mahfud MD soal Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Terlibat Penganiayaan

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara merespons kasus anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio alias MDS (20) terlibat penganiayaan terhadap D (17), anak pengurus GP Ansor hingga korban koma.
Mario Dandy merupakan anak Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo.
Mahfud menyatakan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana, meskipun untuk perkara ringan ada istilah restorative justice.
Namun, Mahfud menilai anak pejabat pajak penganiaya David yang masih di bawah umur harus diproses hukum.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter, dikutip Jumat (24/2).
Selain sang anak, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta ayah Mario Dandy yang seorang pejabat Ditjen Pajak juga mesti diproses.
"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan, hedonis, dan berfoya-foya harus diperiksa," lanjut Mahfud.
Mario Dandy Satrio dan Temannya Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (MDS) dan temannya, S atau SLRPL (19) jadi tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi begini soal anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terlibat penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan