Reaksi Mahfud MD soal Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Terlibat Penganiayaan

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/2).
Pengalihan status S yang awalnya saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
S menjadi tersangka lantaran menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.
Lalu, S juga memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ucap Ade Ary.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa lima saksi terkait penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB itu, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Dalam kasus itu, tersangka MDS dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.(fat/ant/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi begini soal anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terlibat penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi