Reaksi Mahfud MD soal Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Terlibat Penganiayaan
"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/2).
Pengalihan status S yang awalnya saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
S menjadi tersangka lantaran menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.
Lalu, S juga memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ucap Ade Ary.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa lima saksi terkait penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB itu, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Dalam kasus itu, tersangka MDS dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.(fat/ant/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi begini soal anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terlibat penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan