Reaksi Mengejutkan Habib Bahar saat Terima Surat Penetapan Tersangka
Rabu, 28 Oktober 2020 – 12:21 WIB

Bahar bin Smith alias Habib Bahar saat menjalani persidangan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, 9 Juli 2019. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sebelumnya Polda Jawa Barat menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 dan 351 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Polisi menduga pria kelahiran 23 Juli 1985 itu menganiaya sopir taksi daring Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.(cuy/jpnn)
Habib Bahar bin Smith yang kini menjadi narapidana sudah mengetahui langkah polisi menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api