Reaksi Nurul Arifin terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menolak ketentuan yang melarang minuman beralkohol dalam Rancangan Undang-Undang. Hal ini disampaikan Nurul dalam rapat Badan Legislasi Nasional (Balegnas) tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Politikus Golkar itu mengatakan minuman beralkohol seharusnya dibatasi, bukan membuatkan satu undang-undang untuk melarang peredaran minuman beralkohol.
Dia menyebutkan alasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dibuat lantaran dampak negatif akibat mengonsumsi secara berlebihan merupakan hal yang tidak tepat.
"Jadi minuman beralkohol itu selayaknya tidak perlu dilarang, tetapi dibatasi. Prinsipnya begini, minum apa pun kebanyakan muntah, makan apa pun kebanyakan muntah. Sesuatu yang kebanyakan, over-over itu tidak baik dan di dalam agama sudah ada pelarangan, jadi itu semua kembali kepada diri sendiri," kata Nurul, Senin (5/4).
Lebih lanjut, Nurul menyebutkan jika minuman beralkohol dilarang akan berdampak pada kehilangan banyak wisatawan mancanegara.
" Jadi kalau ini (minuman beralkohol, red) dilarang mereka (wisatawan, red) lantas akan lari ke Singapura, lari ke Malaysia atau daerah-daerah lain," lanjutnya.
Nurul mengatakan dirinya akan sangat prihatin jika RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi undang-undang.
Dia juga mengaku sudah mendapat banyak keluhan dari para pegiat pariwisata di Bali terkait wacana larangan minuman beralkohol.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin tidak menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol yang akan berdampak pada parisiwata Indonesia.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital