Reaksi Ombudsman Sumut Soal Penumpang Pesawat Wajib PCR, Kru Boleh Antigen

Reaksi Ombudsman Sumut Soal Penumpang Pesawat Wajib PCR, Kru Boleh Antigen
Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bandara Kualanamu untuk melihat pelayanan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang.

jpnn.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bandara Kualanamu untuk melihat pelayanan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang.

Sidak tersebut dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.

Tim Ombudsman diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu Heriyanto Wibowo dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Dalam sidaknya Ombudsman menemukan awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan melakukan penerbangan.

"Syarat terbang bagi kru pesawat, ternyata jauh lebih gampang dibanding penumpang. Bagi awak pesawat, cukup rapid tes antigen yang biayanya cuma sekitar RP100 ribu," kata Abyadi, Kamis (28/10/2021).

Abyadi kemudian membandingkan dengan syarat dokumen penerbangan bagi penumpang yang wajib untuk melakukan tes PCR dengan harga yang cukup mahal.

"Sedang masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan PCR yang harganya sangat mahal, yakni mencapai Rp550 ribu," sebut Abyadi. 

“Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus covid, sebetulnya juga sangat tinggi,” sambungnya.

Dalam Sidak tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan awak pesawat dari dua maskapai penerbangan hanya menggunakan rapid antigen ketika akan melakukan penerbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News