Reaksi PDIP Terkait kasus Pembakaran Bendera Dinilai Tepat
Minggu, 28 Juni 2020 – 22:32 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Airlangga Surabaya Sujatmoko menilai langkah hukum yang ditempuh kader PDI Perjuangan akibat adanya pembakaran bendera partai beberapa waktu lalu sudah tepat.
Pembakaran bendera PDI Perjuangan terjadi dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6).
Atas kejadian tersebut, pada Jumat (26/6), DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya melaporkannya melalui Polrestabes Surabaya sekaligus dilakukan serentak di berbagai daerah.
Bahkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga telah mengeluarkan perintah harian tertanggal 25 Juni 2020 yang salah satu poinnya menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
Menurut dia, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat daripada harus menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam menyikapi insiden pembakaran bendera.
"Karena bendera adalah lambang partai politik dan berarti sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," ucap dosen Fakultas Hukum Unair tersebut.
Sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, kata dia, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang sehingga pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.
Pengamat hukum Universitas Airlangga Surabaya Sujatmoko menilai langkah hukum yang ditempuh kader PDIP akibat adanya pembakaran bendera partai beberapa waktu lalu sudah tepat.
BERITA TERKAIT
- Bicara di Hadapan Menteri Nusron, Deddy PDIP Desak Pengusutan Skandal Pagar Laut
- Gas Elipiji 3 Kg Bersubsidi Langka Menjelang Hari Raya, Brando Susanto PDIP Merespons
- Gusur PDIP, Gerindra Memuncaki Survei Terbaru Indikator
- PDIP Gelar Bakti Sosial PDIP untuk Korban Bencana Gunung Lewotobi Laki-laki
- PDIP Hadirkan Once di Acara Natal Nasional NTT
- PDIP Gelar Puncak Perayaan Natal di NTT, Ternyata Ini Alasan Megawati