Reaksi PDIP Terkait kasus Pembakaran Bendera Dinilai Tepat
Minggu, 28 Juni 2020 – 22:32 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Airlangga Surabaya Sujatmoko menilai langkah hukum yang ditempuh kader PDI Perjuangan akibat adanya pembakaran bendera partai beberapa waktu lalu sudah tepat.
Pembakaran bendera PDI Perjuangan terjadi dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6).
Atas kejadian tersebut, pada Jumat (26/6), DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya melaporkannya melalui Polrestabes Surabaya sekaligus dilakukan serentak di berbagai daerah.
Bahkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga telah mengeluarkan perintah harian tertanggal 25 Juni 2020 yang salah satu poinnya menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.
Menurut dia, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat daripada harus menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam menyikapi insiden pembakaran bendera.
"Karena bendera adalah lambang partai politik dan berarti sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," ucap dosen Fakultas Hukum Unair tersebut.
Sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, kata dia, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang sehingga pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.
Pengamat hukum Universitas Airlangga Surabaya Sujatmoko menilai langkah hukum yang ditempuh kader PDIP akibat adanya pembakaran bendera partai beberapa waktu lalu sudah tepat.
BERITA TERKAIT
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum