Reaksi Politikus PAN Soal Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sangat memberatkan bagi para buruh dan para pekerja dalam berbagai sektor.
Menurut Guspardi, dalam aturan baru tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. Tidak seperti aturan sebelumnya, pekerja boleh mencairkan dana pensiuan usai berhenti bekerja.
“Hal ini banyak mendapatkan kritikan dari berbagai elemen masyarakat karena diduga dapat mengeibiri hak pekerja dan juga dinilai kurang sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” ujar Guspardi, Minggu (20/2).
Adapun program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan diluncurkan pemerintah dinilai tidak bisa menggantikan program JHT.
Sebab, manfaat program JKP mempunyai waktu yang terbatas, kriteria pekerja dan nilai uangnya juga terlalu kecil.
Program JKP juga hanya diperuntukkan bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Padahal di lapangan, tak sedikit pekerja yang dipecat perusahaan namun dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Begitu juga dengan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kontrak mereka bisa saja tidak diperpanjang dan tidak mendapatkan manfaat JKP," ujar politikus PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menilai dampak pandemi Covid-19 masih begitu besar dirasakan masyarakat terutama dari sisi ekonomi. Sangat banyak para pekerja yang kena PHK maupun yang terpaksa keluar dari tempatnya bekerja ambar puspa galuh.
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus merespons Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Begini penjelasannya.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK