Reaksi Politikus PAN Soal Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Simak
Akibatnya banyak pekerja yang mengharapkan dana JHT tersebut dapat dicairkan sebagai penopang hidup karena beratnya kondisi yang mereka alami dan ini bisa dijadikan sebaga modal untuk membuka usaha dan lain sebagainya.
Aturan baru ini jelas akan menyulitkan para pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi keluarganya selepas kehilangan pekerjaannya
Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji pada pekerja itu sendiri.
Semestinya kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi terkait pengelolaan dana publik, tidak boleh diputuskan sepihak oleh pemerntah, tetapi wajib melibatkan publik secara luas.
Oleh karena itu, diharapkan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 sebaiknya ditinjau ulang kembali. Dan Pemerintah semestinya melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk juga harus meminta perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.
“Sebuah kebijakan pemerintah yang baik mesti memperhatikan dan mempertimbangkan situasi, kondisi dan suasana kebatinan rakyat," pungkas anggota Baleg DPR RI ini.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus merespons Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK