Reaksi Politikus PKS Nevi Zuairina Soal Perpres Investasi Miras, Simak Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, angkat bicara terkait pembukaan investasi untuk Miras.
Hal ini menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang membuka izin investasi untuk miras atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Nevi mengatakan, pada Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia.
Dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Selanjutnya, dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.
Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 Bidang Usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal, yaitu Industri Narkotika, Judi dan Kasino, Penangkapan spesies ikan, Pemanfaatan koral, Industri senjata kimia, serta Industri perusak ozon.
“Sedangkan, Industri Miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal,” urai Nevi.
Politikus PKS ini merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.
"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan potensi kekerasan pada keluarga, itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,” ungkap Nevi.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, angkat bicara terkait pembukaan investasi untuk Miras.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia