Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui kediamannya digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan itu terkait perkara dugaan markup dana iklan Bank Jabar Banten (BJB).
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," kata Emill—sapaannya—dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Senin (10/3).
Sebagai warga negara yang baik, kata Emil, pihaknya kooperatif dan siap membantu KPK secara profesional guna mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi dan kami selalu warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional," ujarnya.
Emil pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, termasuk pernyataan media soal penggeledahan tersebut.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan," ucapnya.
"Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Rancabentang, Kota Bandung pada Senin siang.
Penggeledahan ini diduga dalam kasus markup dana iklan Bank Jabar Banten atau BJB.
Pantauan JPNN di lokasi, kediaman pria yang karib disapa Emil itu tampak lengang dari aktivitas penyidik KPK.
Tampak beberapa unit kendaraan roda empat dan dua terparkir di halaman rumah Emil. (mcr27/jpnn)
Begini pernyataan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penggeledahan kediamannya oleh penyidik KPK.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka