Reaksi SBY Bisa Dianggap Intervensi KPK
Selasa, 05 Februari 2013 – 19:23 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani mengatakan permintaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal status Ketua Umum Anas Urbaningrum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memunculkan banyak persepsi. Sebab, selain berstatus sebagai ketua Dewan Pembina, jabatan selaku kepala negara juga melekat pada diri SBY. Terhadap status Anas, Andi menyatakan, jika KPK tidak menemukan bukti yang cukup secara hukum untuk menyeret Anas dalam kasus-kasus yang didugakan kepadanya, seharusnya KPK menyatakan secara tegas menyampaikan ketidakterlibatan Anas. "Begitu juga sebaliknya," ujarnya.
"Kebetulan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat disebut sebagai orang-orang yang seakan telah ikut terlibat dalam kasus-kasus yang menyeret Muhammad Nazaruddin," kata Andi kepada JPNN, Selasa (5/2).
Baca Juga:
Andi menerangkan, jika pernyataan itu dilihat dari posisi SBY sebagai Kepala Negara maka bisa memunculkan persepsi bahwa ia mengintervensi. Akan tetapi, jika dilihat posisinya sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokarat maka hal tersebut dianggap wajar sebagai keresahan sesama tokoh Demokrat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani mengatakan permintaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal status
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan