Reaksi SBY Bisa Dianggap Intervensi KPK
Selasa, 05 Februari 2013 – 19:23 WIB
Andi berpendapat sudah cukup lama dan panjang KPK menyidik kasus-kasus yang diduga melibatkan Anas. Itu sebabnya, KPK seharusnya sudah bisa memberikan kesimpulan status Anas. "Kesimpulan awal adalah Anas bisa dikatakan tidak bersalah karena ia terbukti tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," katanya.
Seperti diketahui, nama Anas mulai disebut-sebut bermain dalam beberapa proyek oleh mantan Bendahara Umum sekaligus orang kepercayaan Anas di Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Selain dikaitkan dengan proyek Hambalang, Nazar juga menyebut Anas terlibat dalam proyek di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani mengatakan permintaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal status
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan