Reaksi Senator Filep Wamafma Terkait Penegakan Hukum di Papua, Tegas!

Reaksi Senator Filep Wamafma Terkait Penegakan Hukum di Papua, Tegas!
Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

“Konstitusi sudah menjamin hak asasi setiap orang atas kebebasan mengeluarkan pendapat dalam Pasal 28E ayat (3) jo. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 berjalan beriringan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata mantan Ketua Sekolah Tinggi Hukum  Manokwari ini.

Lebih lanjut, Filep mengatakan penangkapan terhadap orang-orang yang berpandangan kontra terkait kelanjutan Otsus, merupakan pembungkaman demokrasi, dan sekaligus mengkhianati demokrasi konstitusional.

“Seharusnya negara memiliki kewajiban generik terkait HAM, yaitu menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfil),” katanya.

Di luar konstitusi, kata Filep, secara hukum internasional disebutkan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Semua regulasi tersebut tidak diterapkan di ruang kosong, melainkan diterapkan dalam seluruh bangunan kebangsaan Indonesia.

“Pembungkaman melalui penangkapan tanpa prosedur merupakan bagian dari pembunuhan kebebasan berpendapat dari Orang Papua,” tegas Filep.

Secara filosofis, kata dia, UNESCO menyebutkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu sangat penting dalam demokrasi karena (1) merupakan cara untuk menjamin pemenuhan diri dan potensi manusia, (2) untuk pencarian kebenaran dan kemajuan, (3) agar orang dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik, (4) memungkinkan semua lapisan masyarakat dan negara untuk mencapai stabilitas dan kemampuan beradaptasi.

Landasan filosofis ini mengharuskan adanya tanggapan yang positif terhadap pandangan yang berbeda terkait kelanjutan Otsus. Pandangan positif itu seharusnya mengedepankan aspek dialogis dan bukan represif.

Dalam pemikiran yang sama, Pasal 45 UU Otsus secara definitif menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua.

Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat Filep Wamafma secara tegas memberikan tanggapan terkait penegakan hukum di Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News