Reaksi Tegas Wagub Kalteng Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang

Reaksi Tegas Wagub Kalteng Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Presiden Jokowi berswafoto dengan seorang wanita bercadar di Kendari, Sabtu (2/3). Foto: M Fathra/JPNN

Terpisah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalteng HM Wahyudie F Dirun menjelaskan, bahwa dalam Islam ada aturan hukum yang berdasarkan Alquran dan hadist.

Di dalam keduanya, tidak menjelaskan soal cadar dan celana cingkrang. Setiap orang memiliki ulama atau pemuka agama, bukan hanya NU. Sehingga mereka tunduk kepada ulamanya yang telah membuat aturan.

Maka persolanan Menag mengeluarkan surat untuk melarang itu, pihaknya tidak bisa membenarkan dan tidak bisa menyalahkan juga. Karena mereka bercadar atau mengenakan celana cingkrang itu juga mengikuti aturan tokoh ulama agama.

“Kami menghargai upaya pemerintah untuk memberantas paham yang telah terpapar radikalisme yang sedang berkembang di Indonesia. Dan setahu saya, mereka yang selama ini terpapar paham radikalisme itu adalah yang tampilannya bercelana cingkrang dan bercadar,” ungkapnya.

Sehingga NU tidak membenarkan dan menyalahkan upaya dari Menag terkait dengan wacana memberlakukan untuk tidak mengenakan cadar dan celana cingkrang untuk instansi pemerintahan, sipil maupun militer.

“Karena semua memiliki ijtihad masing-masing,” tutupnya.

Senada disampaikan Ketua PW Muhammadiyah Kalteng Ahmad Syar`i. Dalam Islam ada dua versi di mana ada yang boleh bercadar dan tidak boleh bercadar. Pandangan dalam umat Islam, dua-duanya memiliki dasar.

Namun, soal wacana dari Menag, maka perlu diketahui aturan main yang berlaku. Jika belum ada, maka perlu dibicarakan dengan baik dan dikaji lagi secara mendalam.menag seharusnya mengajak majelis ulama dan tokoh umat Islam lainnya untuk membicarakan tersebut.

Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail Bin Yahya turut angkat bicara terkait wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News