Reaksi Yasonna soal PN Jaksel Perintahkan KPK Jerat Boediono
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, pemerintah tak akan mencampuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut penanganan kasus bailout Bank Century. Menurut dia, pemerintah tak akan masuk ke penegakan hukum yang dilakukan KPK, temasuk dalam kasus yang menyeret mantan Wakil Presiden Boediono itu.
"Wah, itu penegakan hukum. Silakan itu urusan (KPK, red),” kata Yasonna sebelum rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (11/4).
Bagaimana jika KPK menjerat Boediono yang notabene mantan wakil presiden sebagai tersangka? "Terserah KPK, mereka harus memiliki fakta sendiri," ungkap menteri asal PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK segera menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus Century. Pihak yang mengajukan permohonan praperadilan adalah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menggugat KPK melalui praperadilan guna mempertanyakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur BI itu telah dinyatakan bersalah dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout untuk Bank Century.(boy/jpnn)
Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah tak akan mencampuri KPK terkait tindak lanjut penanganan kasus bailout Bank Century yang menyeret Boediono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin