Real Count: Tersangka Kalahkan Gubernur Petahana
Sabtu, 30 Juni 2018 – 07:09 WIB

Ahmad Hidayat Mus (AHM). Foto: Malut Post/JPNN.com
Politikus PDIP itu menyatakan, pihaknya merujuk pada aturan itu dalam menyikapi persoalan hukum yang dihadapi cakada. “Tahun-tahun sebelumnya juga demikian,” papar dia. Proses politik tetap berjalan, begitu juga proses hukum. Jadi, mereka akan tetap dilantik sesuai dengan jadwal pelantikan.
Viryan Aziz, komisioner KPU RI mengatakan, tidak ada larangan pelantikan terhadap cakada tersangka kasus korupsi yang terpilih.
“Pelantikan menjadi kewenanganya Kemendagri,” tutur dia. Sejak awal, KPU juga tidak membatalkan cakada yang ditetapkan sebagai tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT) KPK maupun tersangka dari pengembangan perkara. (lum/tyo)
Cagub petahana Malut Ahmad Hidayat Mus alias AHM dikalahkan cagub berstatus tersangka Ahmad Hidayat Mus.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK