Realisasi APBN Berjalan Baik, Bea Cukai Yakin Perekonomian Segera Pulih
jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan Laporan Ekonomi dan Keuangan yang dirilis Badan Kebijakan Fiskal, surplus neraca perdagangan Mei 2022 tercatat USD 2,9 miliar.
Hal ini menandakan keberlanjutan tren surplus yang berlangsung selama 25 bulan berturut-turut.
Berlanjutnya surplus neraca perdagangan diperkirakan memberi dampak positif pada pertumbuhan PDB (produk domestik bruto) pada triwulan II 2022.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, mengungkapkan surplusnya neraca perdagangan dapat dilihat dari kinerja ekspor dan impor yang tumbuh positif secara year on year (yoy).
“Secara kumulatif, neraca perdagangan mencatatkan surplus USD 19,79 miliar. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai per 31 Mei 2022 tumbuh signifikan sebesar 41,26 persen (yoy),” imbuhnya.
Capaian tersebut didorong oleh kinerja positif semua komponen penerimaan kepabeanan dan cukai, seperti tren positif Bea Masuk dengan pertumbuhan mencapai 32,46 persen (yoy).
Kemudian, resiliensi penerimaan cukai dengan pertumbuhan Cukai Hasil Tembakau 41,73 persen (yoy) dan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar 22,77 persen (yoy), serta penerimaan Bea Keluar dengan pertumbuhan 54,46 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
Tren kinerja positif ini memperkuat upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan pascapenanggulangan dampak Covid-19 yang terkendali.
Bea Cukai punya andil dalam realisasi belanja APBN sehingga perekonomian secepatnya pulih
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!