Realisasi Ekspor Pupuk Capai 313 Ribu Ton
Senin, 25 Januari 2010 – 16:22 WIB
Sementara itu, disinggung mengenai jaminan kepastian pasokan dalam negeri, Mendag menambahkan bahwa para produsen pupuk tersebut diwajibkan untuk membuat pernyataan tertulis sebelum melakukan ekspor. Dijelaskan, pernyataan tersebut berisi bahwa mereka tetap bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pupuk di wilayah rayonnya masing-masing, serta (untuk) bantuan antar produsen sebagaimana diatur dalam Permendag No 07/M-DAG/PER/2/2009.
Baca Juga:
"Selain itu, para produsen juga diwajibkan untuk menyediakan stok nasional urea minimal 500 ribu ton pada setiap akhir bulan, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulan," tegas Mendag yang menambahkan bahwa dalam memberikan keputusan ekspor pupuk tersebut sudah melalui perhitungan, di mana kebutuhan pupuk dalam negeri akan tetap terpenuhi. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa realisasi ekspor pupuk urea yang dilakukan oleh para produsen pupuk BUMN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah