Realisasi KUR Sektor Peternakan 2019 Mencapai Rp 3,42 Triliun

Realisasi KUR Sektor Peternakan 2019 Mencapai Rp 3,42 Triliun
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap pemerataan akses pembiayaan usaha kecil, mikro, dan menengah. Dari data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, secara kumulatif total akad untuk kredit usaha rakyat (KUR) dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2019 sebesar Rp 399,3 triliun dengan non-performing loan (NPL) sebesar 1,36 persen.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, angka tersebut menunjukkan kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sangat kecil. Bahkan jauh dari batas maksimal rasio kredit bermasalah atau NPL Bank Indonesia sebesar lima persen.

Menurut Ketut, pada 2019, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah menetapkan minimal 60 persen dari target penyaluran KUR 2019 sebesar Rp 140 triliun yang diperuntukkan bagi sektor produksi.

Capaian penyaluran KUR sektor produksi sampai dengan 31 Mei 2019 tercatat 43 persen dan sektor non-produksi tercatat 57 persen dengan realisasi KUR mencapai Rp 65,9 triliun yang diberikan kepada 2.373.027 debitur.

BACA JUGA: Kementan Ajak Masyarakat Waspadai 15 Zoonosis Prioritas

Ketut pun menambahkan, dukungan pemerintah terhadap usaha peternakan skala UMKM sangat besar untuk dapat mengakses KUR, khususnya untuk peternakan sapi.

"Pada 2018 setidaknya sudah dua kali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan launching KUR Khusus Peternakan Rakyat, yaitu di Wonogiri, Jawa Tengah dan Malang, Jawa Timur," ungkap Ketut.

Sementara itu, Fini Murfiani selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Produk Peternakan, Ditjen PKH menyampaikan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, pada periode 2015 hingga 30 Juni 2019, realisasi akad kredit KUR sektor peternakan sebesar Rp 13,8 triliun untuk usaha produktif pembibitan dan budidaya sapi, ternak perah, kambing/domba, unggas, dan kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan.

Sejak 2016 Kementerian Pertanian telah memfasilitasi bantuan premi asuransi untuk sapi betina produktif yang dimiliki peternak mikro dan kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News