Realisasi Pajak Perhotelan Baru Rp 32,7 Miliar

Realisasi Pajak Perhotelan Baru Rp 32,7 Miliar
Ilustrasi. Foto; JPNN

Sekretaris Dispenda Makassar Andi Badi mengatakan, memang ada tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan. Pihaknya sudah bertemu dengan pemilik hotel yang belum bayar pajak.

Setelah diyakinkan, akhirnya para pemilik hotel itu mengisi surat pernyataan bersedia melunasi secepatnya.

"Mereka yang tidak membayar tidak tepat waktu, didenda dua persen. Kalau mau dibandingkan tahun lalu dengan bulan yang sama, ini lebih tinggi realisasinya Tumbuh Rp 4 miliar," dalihnya. (fajar/jos/jpnn)


MAKASSAR – Realisasi pajak perhotelan di Makassar baru mencapai Rp 32,7 persen hingga September. Padahal, targetnya sebesar Rp 143 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News