Realisasi Pajak Perhotelan Baru Rp 32,7 Miliar
Selasa, 13 September 2016 – 01:52 WIB
Sekretaris Dispenda Makassar Andi Badi mengatakan, memang ada tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan. Pihaknya sudah bertemu dengan pemilik hotel yang belum bayar pajak.
Setelah diyakinkan, akhirnya para pemilik hotel itu mengisi surat pernyataan bersedia melunasi secepatnya.
"Mereka yang tidak membayar tidak tepat waktu, didenda dua persen. Kalau mau dibandingkan tahun lalu dengan bulan yang sama, ini lebih tinggi realisasinya Tumbuh Rp 4 miliar," dalihnya. (fajar/jos/jpnn)
MAKASSAR – Realisasi pajak perhotelan di Makassar baru mencapai Rp 32,7 persen hingga September. Padahal, targetnya sebesar Rp 143 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- PTK Resmikan Desa Energi Berdikari Wisata Kariangau di Kaltim
- BNI Jelajah Kopi Nusantara Salurkan Bantuan Bagi Petani di Temanggung
- Rupiah Anjlok Lagi, Per USD Tembus Rp 16.313