Realisasi Pembayaran Pajak Baru Rp 360 Miliar
Selasa, 13 Desember 2016 – 01:18 WIB
Kecuali ketika jatuh tempo memasuki hari libur, batas waktu pembayaran jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
Agar efektif, Surat Edaran Nomor 973/813/Dispenda tentang batas waktu pembayaran pajak terutang diberikan ke wajib pajak yang berlaku sejak Senin (12/12).
Yakni, kepada wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan sarang burung walet.
"Kami buat lima objek pajak dulu karena sesuai dengan laporan wajib pajak bulanan. Yang pajak lainnya kami buat perbaikan perlahan lalu dibuat dalam bentuk reklame," ungkapnya. (ane/rsh/k15/jos/jpnn)
BALIKPAPAN- Jatuh tempo pembayaran pajak daerah hanya berlaku hingga Kamis (15/12) mendatang. Saat ini, realisasi pembayaran pajak baru mencapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025