Realisasi Pembayaran Pajak Baru Rp 360 Miliar

Realisasi Pembayaran Pajak Baru Rp 360 Miliar
Ilustrasi. Foto: JPNN

Kecuali ketika jatuh tempo memasuki hari libur, batas waktu pembayaran jatuh pada satu hari kerja berikutnya.

Agar efektif, Surat Edaran Nomor 973/813/Dispenda tentang batas waktu pembayaran pajak terutang diberikan ke wajib pajak yang berlaku sejak Senin (12/12).

Yakni, kepada wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan sarang burung walet.

"Kami buat lima objek pajak dulu karena sesuai dengan laporan wajib pajak bulanan. Yang pajak lainnya kami buat perbaikan perlahan lalu dibuat dalam bentuk reklame," ungkapnya. (ane/rsh/k15/jos/jpnn)

BALIKPAPAN- Jatuh tempo pembayaran pajak daerah hanya berlaku hingga Kamis (15/12) mendatang. Saat ini, realisasi pembayaran pajak baru mencapai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News