Realisasi Pembayaran Pajak Baru Rp 360 Miliar
Selasa, 13 Desember 2016 – 01:18 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Kecuali ketika jatuh tempo memasuki hari libur, batas waktu pembayaran jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
Agar efektif, Surat Edaran Nomor 973/813/Dispenda tentang batas waktu pembayaran pajak terutang diberikan ke wajib pajak yang berlaku sejak Senin (12/12).
Yakni, kepada wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan sarang burung walet.
"Kami buat lima objek pajak dulu karena sesuai dengan laporan wajib pajak bulanan. Yang pajak lainnya kami buat perbaikan perlahan lalu dibuat dalam bentuk reklame," ungkapnya. (ane/rsh/k15/jos/jpnn)
BALIKPAPAN- Jatuh tempo pembayaran pajak daerah hanya berlaku hingga Kamis (15/12) mendatang. Saat ini, realisasi pembayaran pajak baru mencapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil