Realisasi Rendah, Restoran Diincar Ditjen Pajak

jpnn.com, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai, pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan.
Padahal, potensi dari bisnis kuliner ini sangat besar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mengambil sikap dengan membentuk tim optimalisasi PAD.
Bapenda juga bakal melakukan pemeriksaan restoran se-Kota Tepian.
Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan DJP dalam rangka menyinkronkan data.
Menurut Hermanus, DJP mencoba melihat apakah pajak daerah yang dilaporkan wajib pajak sama dengan nilai yang dilaporkan kepada mereka.
Hermanus menyebut, angka omzet dilaporkan ke DJP dipotong biaya-biaya, kemudian dihitung pajak yang dibayar.
Sedangkan pihaknya menghitung semisal omzet Rp 100 ribu, langsung dibebankan sepuluh persen ke konsumen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai, pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan.
- Sentuhan Rasa Peranakan dari Batam Kini Hadir di Gading Serpong
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI