Realisasi Rendah, Restoran Diincar Ditjen Pajak
jpnn.com, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai, pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan.
Padahal, potensi dari bisnis kuliner ini sangat besar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mengambil sikap dengan membentuk tim optimalisasi PAD.
Bapenda juga bakal melakukan pemeriksaan restoran se-Kota Tepian.
Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan DJP dalam rangka menyinkronkan data.
Menurut Hermanus, DJP mencoba melihat apakah pajak daerah yang dilaporkan wajib pajak sama dengan nilai yang dilaporkan kepada mereka.
Hermanus menyebut, angka omzet dilaporkan ke DJP dipotong biaya-biaya, kemudian dihitung pajak yang dibayar.
Sedangkan pihaknya menghitung semisal omzet Rp 100 ribu, langsung dibebankan sepuluh persen ke konsumen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai, pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM