Realisasi Rendah, Restoran Diincar Ditjen Pajak
Dirinya setuju dengan langkah DJP bahwa untuk menjaring wajib pajak diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap omzet dan cabang-cabang bisnis lainnya.
Menurut dia, suatu saat pihaknya bersama DJP bakal memeriksa pajak pusat, Bapenda memeriksa pajak daerah.
Hermanus mengatakan telah merancang tim optimalisasi PAD.
“Nanti kami akan memeriksa restoran se-Samarinda. Apakah angka yang dilaporkan sudah kondisi sebenarnya,” ujar mantan Kepala Inspektorat Daerah Samarinda itu.
Dia mengatakan, pajak restoran dan hotel memang besar di Samarinda.
Objek pajak restoran adalah mereka yang omzetnya Rp 60 juta setahun.
Kalau dibagi 12 bulan menjadi sekitar Rp 5 juta per bulan.
Bila dibagi 30 hari maka hanya Rp 200 ribu per hari. Itu hitungan omzet, bukan keuntungan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai, pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM