Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 67 Triliun

jpnn.com - JAKARTA-Realisasi dana repatriasi tax amnesty akhir November 2016 terakumulasi Rp 67 triliun.
Mayoritas aset terparkir di sektor perbankan. Terutama di 21 bank gateway ditunjuk pemerintah.
”Sudah ada beberapa beralih dalam bentuk saham dan aset lain,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Hestu optimistis, angka realisasi dana repatriasi akan terus bertambah hingga penghujung tahun.
Pasalnya, wajib pajak (WP) telah menyatakan komitmen untuk berpartisifasi secara aktif.
Apalagi, pemerintah juga telah beberapa kali merevisi ketentuan repatriasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempermudah WP merepatriasi aset.
WP yang mangkir merepatriasi aset akan terkena sanksi.
Sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat mengeluarkan surat peringatan (SP) bagi WP yang tidak melaporkan perkembangan aset atau mengalihkan aset ke luar negeri sebelum tiga tahun.
JAKARTA-Realisasi dana repatriasi tax amnesty akhir November 2016 terakumulasi Rp 67 triliun. Mayoritas aset terparkir di sektor perbankan. Terutama
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT