Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 67 Triliun

Kalau surat peringatan itu tidak direspons WP dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi normal sesuai ketentuan.
Sementara uang tebusan telah dibayarkan WP diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
Besaran sanksi administrasi dibebankan kepada WP pelanggar ketentuan amnesti pajak adalah sebesar dua persen per bulan paling lama 24 bulan.
Itu terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak.
Sebagai informasi, batas waktu realisasi repatriasi aset untuk periode pertama amnesti pajak adalah 31 Desember 2016.
Hingga saat ini, total komitmen repatriasi masuk sebesar Rp 141 triliun.
Total realisasi harta tambahan dilaporkan peserta amensti pajak telah mencapai Rp 4.057 triliun.
Sedangkan total penerimaan negara mencapai Rp 101 triliun.
JAKARTA-Realisasi dana repatriasi tax amnesty akhir November 2016 terakumulasi Rp 67 triliun. Mayoritas aset terparkir di sektor perbankan. Terutama
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil