Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 67 Triliun

Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 67 Triliun
Ilustrasi. Foto: JPNN

Penerimaan negara itu bersumber dari pembayaran tebusan Rp 97,7 triliun, pembayaran tunggakan pajak (Rp 3,06 triliun), dan pembayaran bukti pemeriksaan (Rp 642 miliar). (far)


JAKARTA-Realisasi dana repatriasi tax amnesty akhir November 2016 terakumulasi Rp 67 triliun. Mayoritas aset terparkir di sektor perbankan. Terutama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News