Realisasi Subsidi Rumah Murah Tak Sampai 50 Persen
Jumat, 04 Januari 2013 – 20:02 WIB
Selain itu Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 tentang batas harga rumah tapak yang bebas dari PPN, baru terbit pada 3 Agustus 2012. Sementara para pengembang, sebutnya, memerlukan waktu untuk memasok rumah tapak yang bisa dibeli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui KPR FLPP.
Baca Juga:
"Keluarnya putusan Mahkamah Konsitusi yang membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UU No 1 Tahun 2011 pada 3 Oktober 2012, membuat para pengembang kembali bergairah membangun rumah bagi MBR," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Capaian penyaluran subsidi rumah murah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) selama 2012 jauh di bawah target.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Perdana Hadir di SIAL Interfood, Lee Kum Kee Optimis Perkuat Pasar di Indonesia
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik