Realisasi Zakat Capai Rp 9,2 Miliar, UPZ PKT Raih Penghargaan dari Baznas
jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ PKT) meraih penghargaan UPZ Pengumpul Terbaik kategori Perusahaan BUMN, dalam ajang Baznas Award 2021.
Ketua UPZ PKT Nur Sahid menjelaskan penghargaan ini kali kedua diraih UPZ PKT sejak 2020, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengumpulan dan penyaluran zakat yang dilaksanakan di berbagai bidang.
Dalam satu tahun terakhir, terhitung November 2020 - November 2021, UPZ PKT mampu mengumpulkan dana zakat senilai Rp 9,2 Miliar, dari hasil pemotongan gaji karyawan PKT setiap bulan.
Penyalurannya direalisasikan melalui berbagai program yang mengacu pada 5 pedoman Baznas, meliputi bidang ekonomi, kesehatan, dakwah dan advokasi, serta pendidikan dan kemanusiaan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi UPZ PKT untuk terus berbuat bagi masyarakat, utamanya penyaluran zakat karyawan PKT kepada mustahik yang sesuai kategori 8 asnaf,” tutur Nur Sahid.
Pengumpulan hingga penyaluran dana zakat juga dilakukan secara terbuka dan transparan, karena sejak awal terbentuk UPZ PKT menerapkan kebijakan untuk tidak menahan dana zakat sebagai kas.
Pertanggungjawaban penyaluran dan pengelolaan dana zakat juga dilakukan secara disiplin, melalui pelaporan berkala kepada para muzakki.
Penerima manfaat zakat dari seluruh program yang direalisasikan UPZ PKT sepanjang 2021 mencapai 8.000 lebih mustahik, terbagi sekira 6.000 lebih penerima di Kota Bontang dan program secara nasional sebanyak 2.000 orang.
Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ PKT) meraih penghargaan UPZ Pengumpul Terbaik kategori Perusahaan BUMN, dalam ajang Baznas Award 2021.
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Dukung Palestina, BAZNAS Enrekang Salurkan Bantuan Rp 620 Juta
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta