Rebecca Klopper: Korban Penyebaran Konten Intim yang Malah Dipolisikan
Selasa, 30 Mei 2023 – 23:57 WIB
Sementara kasus Rebecca Klopper masih terus bergulir, ICJR menilai kasus ini menunjukkan urgensi dari revisi UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran konten bermuatan kesusilaan.
"Tidak jelasnya definisi 'kesusilaan' mengakibatkan pasal ini menjadi pasal karet yang justru dapat dipakai untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual ... padahal seharusnya dilindungi oleh negara, sehingga Pasal 27 ayat 1 UU ITE sebaiknya dihapus," ujar Johanna Poerba dari ICJR.
Kasus yang dialami Rebecca Klopper, artis muda keturunan Australia kembali menunjukkan adanya korban kekerasan seksual setelah video mereka tersebar tanpa persetujuan dengan sejumlah motif
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata