Rebonding Haram, Pemilik Salon Tetap Tenang

Rebonding Haram, Pemilik Salon Tetap Tenang
Rebonding Haram, Pemilik Salon Tetap Tenang
TASIK - Para pengusaha salon tidak mengkhawatirkan omsetnya bakal merosot paskakeluarnya fatwa haram rebonding rambut dan foto pre-wedding yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur beberapa waktu lalu. Misalnya Aji Safari, pemilik Salon Aji di Kota Tasikmalaya. Dia mengaku, begitu keluar fatwa itu memang sempat membuat teman-temannya merisaukan usahanya. Terlebih, Kota Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri dan pesantren.

Namun, kerisuan itu hanya sesaat. "Beberapa teman saya dari luar kota menelepon menanyakan masalah tersebut. Saya jawab di Tasik biasa saja. Kami tidak khawatir omzet berkurang, karena yang datang ke salon tidak semua muslim, non muslim juga ada,” ungkap Aji. Selain itu, Aji menganggap fatwa itu hanya berlaku di Jawa Timur. Alasan lain, fatwa tersebut ternyata diakhiri dengan imbauan, yang berarti tidak begitu mengikat.

Dia menjelaskan, meski Kota Tasik dikenal sebagai kota santri, tapi peminat rebonding di Tasikmalaya cukup tinggi. Sehari saja Aji bisa merebonding rambut 20 konsumennya. Tarif sekali rebonding Rp 200 ribu per paket. Khusus untuk salonnya, Aji memberlakukan batas usia konsumen, yakni minimal 10 tahun.

Reaksi yang sama juga disampaikan warga. Terkait fatwa haram foto pre-wedding, sebagian masyarakat tidak terlalu menggubrisnya. Apalagi pemotretan untuk kartu undangan ini digandrungi oleh pasangan siap nikah itu. Bahkan bisa dikatakan, foto pre-wedding bersifat “wajib” untuk persiapan pernikahan. “Kalau foto pre-wedding haram, saya belum begitu tahu. Tapi memang saat ini foto pre-wedding sudah seperti tradisi sebelum nikah. Foto pre-wedding untuk membuat undangan pernikahan atau kenang-kenangan saja,” ungkap Opik, warga Jalan Basyir Surya Kota Tasikmalaya kepada Radar kemarin.

TASIK - Para pengusaha salon tidak mengkhawatirkan omsetnya bakal merosot paskakeluarnya fatwa haram rebonding rambut dan foto pre-wedding yang dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News