Rebonding Haram, Pemilik Salon Tetap Tenang
Rabu, 20 Januari 2010 – 07:29 WIB
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya menyatakan, pihaknya mendukung fatwa haram rebonding rambut dan foto pre-wedding itu. Hanya saja, MUI belum bisa menerapkan fatwa tersebut di Tasikmalaya. "Majelis Ulama Indonesia mendukung fatwa haram rebondong dan pre-wedding karena sesuai dengan hukum Islam. Namun untuk Kota Tasikmalaya saya rasa belum begitu urgen dengan keberadaan fatwa tersebut. Tapi secara moril kita mendukungnya karena memang relevan dengan hukum Islam,” ungkap Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Mahpudin Noor.
Baca Juga:
Mengapa mendukung? Dia menjelaskan alasan dukungan haram untuk rebonding. Menurut Mahpudin, rebonding atau meluruskan rambut adalah upaya mengubah kodrat. Misalnya sejak lahir rambutnya keriting, lalu direbonding menjadi lurus. “Tapi semuanya dikembalikan ke niat,” katanya. Sementara alasan haram foto pre-wedding, lanjut tokoh intelektual Tasikmalaya ini, kebanyakan isinya adegan yang tak wajar. Seperti pasangan pria dan wanita berpelukan. Padahal keduanya belum sah (muhrim) “Kecuali kalau dalam kondisi darurat. Misalnya perempuan terjatuh kemudian kita tolong dengan cara dipangku. Hal itu tidak apa-apa karena kondisinya kecelakaan,” tegasnya.
Meski demikian, Mahpudin menambahkan fatwa haram rebonding dan foto pre-wedding bisa saja berlaku di Kota Tasikmalaya. Sebab, Islam itu adalah universal, tidak terbatas wilayah. Sehingga fatwa yang dikeluarkan di satu daerah, bisa berlaku di daerah lain.
Bukankah foto pre-wedding itu termasuk seni dan Islam juga memahami seni? Mahpudin menandaskan Isalm memang memahami seni sepanjang sesuai dengan koridor syariat. Bahkan Islam memiliki seni. Misalnya, sebut Mahpudin, seni membaca (saritilawah) dan menulis (kaligrafi) Alquran. “Juga model busana muslim, itu juga termasuk seni,” tegasnya. (tin,sam/jpnn)
TASIK - Para pengusaha salon tidak mengkhawatirkan omsetnya bakal merosot paskakeluarnya fatwa haram rebonding rambut dan foto pre-wedding yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa