Rebranding Kawasan Berikat, Langkah Bea Cukai Dorong Ekspor

Rebranding Kawasan Berikat, Langkah Bea Cukai Dorong Ekspor
Bea Cukai Dorong Ekspor. Foto: Humas Bea Cukai

f. Sinergi pelayanan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak.

g. Layanan Mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan.

Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, dari produksi garmen, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura, dan lainnya.

Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat Kawasan Berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor senilai USD 54,82 miliar atau setara dengan 37,76 persen dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.

Selain itu juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp73,65 T dan menambah investasi sebesar Rp168 T berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp653 T dari ekuitas.

Selain itu, DJBC juga mendorong terciptanya integrasi Kawasan Berikat dengan Pusat Logistik Berikat dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi Kawasan Berikat dengan mengoptimalkan supply chain melalui Pusat Logistik Berikat.

Selain memberikan berbagai kemudahan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC juga memastikan Kawasan Berikat tidak akan disalahgunakan dengan melakukan empowering Monitoring dan Evaluasi. Konsep pengawasan mulai dikembangkan menggunakan teknologi dan informasi, tidak hanya sebatas pengawasan fisik.

Teknologi dan informasi juga digunakan untuk proses layanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan Kawasan Berikat. Layanan mandiri yang dapat dilakukan oleh perusahaan seperti pemasukan barang, pembongkaran, penimbunan, pemuatan, dan pengeluaran barang sehingga kegiatan operasional Kawasan Berikat dapat dilakukan 24 Jam 7 Hari.

Diharapkan dengan adanya rebranding Kawasan Berikat, akan menarik investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia melalui Kawasan Berikat yang pada akhirnya meningkatkan ekspor. (jpnn)


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News