Rebut Lahan Desa, Penambangan Bermasalah Dihentikan

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian.
Di antaranya, ekskavator Hitachi PC 210, sebundel karcis pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, uang tunai Rp 14,7 juta hasil penjualan,
Termasuk menyita buku catatan pembelian tras, bolpoin, serta sebundel fotokopi IUP operasi produksi yang dikeluarkan KPPT Ponorogo.
''Kami juga menyita tujuh dump truck dari lokasi kejadian,'' kata Rudi.
Dia menyebutkan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihaknya masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar tujuh saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
Selain sopir dump truck, petugas memeriksa Heru Agus Setyo Herlambang, pemilik IUP usaha pertambangan yang juga warga setempat.
''Semua masih kami periksa sebagai saksi,'' sebutnya. (tif/sat/c7/diq/jpnn)
Unit Pidana Tertentu dan Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo, Jatim menghentikan paksa praktik penambangan bermasalah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ABM Investama Komitmen Terhadap Bisnis Keberlanjutan