Rebut Lahan Desa, Penambangan Bermasalah Dihentikan
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian.
Di antaranya, ekskavator Hitachi PC 210, sebundel karcis pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, uang tunai Rp 14,7 juta hasil penjualan,
Termasuk menyita buku catatan pembelian tras, bolpoin, serta sebundel fotokopi IUP operasi produksi yang dikeluarkan KPPT Ponorogo.
''Kami juga menyita tujuh dump truck dari lokasi kejadian,'' kata Rudi.
Dia menyebutkan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihaknya masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar tujuh saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
Selain sopir dump truck, petugas memeriksa Heru Agus Setyo Herlambang, pemilik IUP usaha pertambangan yang juga warga setempat.
''Semua masih kami periksa sebagai saksi,'' sebutnya. (tif/sat/c7/diq/jpnn)
Unit Pidana Tertentu dan Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo, Jatim menghentikan paksa praktik penambangan bermasalah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- MIND ID Pamerkan Penerapan K3 & Kesetaraan Gender di D Futuro Futurist Summit 2024
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Tak Ingin Seperti Nauru, Pj Gubernur Kaltim Kampanyekan Penanaman Kembali Bekas Tambang
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN