Rebut Lahan Desa, Penambangan Bermasalah Dihentikan

Rebut Lahan Desa, Penambangan Bermasalah Dihentikan
Tambang

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian.

Di antaranya, ekskavator Hitachi PC 210, sebundel karcis pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, uang tunai Rp 14,7 juta hasil penjualan,

Termasuk menyita buku catatan pembelian tras, bolpoin, serta sebundel fotokopi IUP operasi produksi yang dikeluarkan KPPT Ponorogo.

''Kami juga menyita tujuh dump truck dari lokasi kejadian,'' kata Rudi.

Dia menyebutkan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihaknya masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar tujuh saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan.

Selain sopir dump truck, petugas memeriksa Heru Agus Setyo Herlambang, pemilik IUP usaha pertambangan yang juga warga setempat.

''Semua masih kami periksa sebagai saksi,'' sebutnya. (tif/sat/c7/diq/jpnn) 


Unit Pidana Tertentu dan Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo, Jatim menghentikan paksa praktik penambangan bermasalah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News