Rebutan Batas, Dua Bupati Sama-sama Ngotot
Kamis, 07 Juni 2012 – 07:44 WIB
Lantas, apa yang akan dilakukan kemendagri" Eko mengatakan, pihaknya siap mengambil alih kembali persoalan ini. Sebenarnya, menurut Eko, berdasarkan pasal 198 UU Nomor 32 Tahun 2004, sudah jelas diatur bahwa sengketa antardua provinsi menjadi kewenangan pusat untuk menyelesaikannya.
Baca Juga:
Hanya saja, agar Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait penetapan batas itu tidak digugat lagi begitu dikeluarkan, pusat mencoba menyerahkan masalahnya kepada dua bupati yang bersengketa. Tujuannya, agar tercapai kesepakatan hingga ketika Kepmendagri dikeluarkan, semua pihak menerimanya.
Nah, dengan belum adanya kesepakatan kedua bupati itu, potensi gugatan terhadap Kepmendagri nantinya cukup besar. Belajar dari kasus Kepmendagri tentang penetapan Pulau Berhala sebagai milik Provinsi Jambi, nyatanya digugat ke MA dan dibatalkan Kepmendagri itu.
"Untuk sengketa Riau dengan Sumut ini, begitu nanti kita putuskan, lantas satu pihak menggugat ke MA, lantas ada putusan lain, mulai dari nol lagi kita, capek. Padahal sudah jelas Kepmendagri itu bersifat final, tapi tetap saja digugat dan dikabulkan. Ini gimana?" ujar Eko, kesal.
JAKARTA - Upaya penyelesaian sengketa batas antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut, masih
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024