Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
Senin, 27 Januari 2025 – 15:09 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (27/1/2025). Foto: Humas Polresta Bandung.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," ujarnya.
"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dialami seorang wanita di Sayati, Kabupaten Bandung.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya