Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
Senin, 27 Januari 2025 – 15:09 WIB
"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," ujarnya.
"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dialami seorang wanita di Sayati, Kabupaten Bandung.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Mengintip Tradisi Imlek Keluarga Tionghoa di Kota Bandung, Bagi-bagi Angpau hingga Sajian Wajib
- Begini Suasana Imlek di Wihara Tanda Bhakti Bandung