Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri

Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (27/1/2025). Foto: Humas Polresta Bandung.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," ujarnya.

"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr27/jpnn) 

Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dialami seorang wanita di Sayati, Kabupaten Bandung.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News