Rebutan Kursi Wagub DKI: PKS Tuntut Taufik Buktikan Tudingan
jpnn.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengaku diintimidasi petinggi PKS untuk menandatangani surat terkait pengganti wakil gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut menyatakan bahwa Gerindra mendukung calon dari PKS.
Pernyataan sepihak itu jelas membuat PKS geram. Direktur Pencapresan PKS Suhud Alyuddin menantang balik Taufik untuk membuktikan pernyatannya tersebut.
"Ya soal surat itu, minta ke Pak Taufik saja, suruh sebutin siapa yang memakasa dia untuk tanda tangan. Masa surat sepenting itu dia lupa," kata Suhud saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/8).
Lebih lanjut, Suhud mengatakan mustahil jika pihaknya seakan-akan memaksa pihak Gerindra yang notabennya merupakan partai yang lebih besar dari PKS. Suhud tak ada sedikitpun pemaksaan terkait penandatanganan.
"Dari PKS sendiri enggak merasa memaksa Pak Taufik, enggak ada. Masa partai sebesar Gerindra dipaksa oleh PKS? Jadi kalau memang ada, (pemaksaan) Pak Taufik tinggal sebut aja nama orangnya sesederhana itu kan," jelasnya.
Sebelumnya politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Taufik mengaku dipaksa oleh dua orang anggota PKS untuk menandatangani surat kesepakatan terkait pencalonan wakil gubernur pengganti Sandi.
Taufik menyatakan bahwa pemaksaan itu terjadi pada Jumat (10/8) lalu, tepatnya di ruang VIP Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Iya (dipkasa) begitulah," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (23/8). (mel/rmol)
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengaku diintimidasi petinggi PKS untuk menandatangani surat terkait pengganti wakil gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ikan PrimaLand
- PKS Gelar Ngobrol Santai Seputar Budaya Bersama Para Seniman
- Fraksi PKS Dukung Indonesia di Era Prabowo Gabung ke Organisasi BRICS
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Gerindra Kuasai Komisi yang Bermitra dengan Polisi, Jaksa, dan KPK