Rebutan Lahan, Jukir Tewas Dibacok
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:25 WIB
Diceritakan, sebelum tewas, Zoro bersama tersangka diduga sempat berselisih di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Nanjungmekar, Kecamatan Racaekekek. "Dugaan, Zoro sebagai preman memperebutkan lahan parkir liar di Borma bersama para tersangka. Bahkan, semasa hidupnya Zoro sering meresahkan masyarakat," papar Sandi, seraya menambahkan bahwa polisi sekarang masih mengejar satu pelaku lainnya, yakni TTN.
Baca Juga:
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah golok, satu batu, dua motor, dan perlengkapan pakaian korban. "Para pelaku dikenakan Pasal 338 junto Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Sandi. Sandi juga meminta kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian, karena identitas dan tempat tinggal sudah diketahui. "Kita sarankan DPO agar menyerahkan diri sebelum dibekuk," tegasnya.(adi)
SOREANG - Jajaran Reskrim Polres Bandung membekuk sembilan tersangka pembunuh Dadang alias Zoro (40) warga Kampung Pamoyanan, Desa Panenjoan, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri