Rebutan Lahan, Jukir Tewas Dibacok

Rebutan Lahan, Jukir Tewas Dibacok
Rebutan Lahan, Jukir Tewas Dibacok
Diceritakan, sebelum tewas, Zoro bersama tersangka diduga sempat berselisih di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Nanjungmekar, Kecamatan Racaekekek.  "Dugaan, Zoro sebagai preman memperebutkan lahan parkir liar di Borma bersama para tersangka. Bahkan, semasa hidupnya Zoro sering meresahkan masyarakat," papar Sandi, seraya menambahkan bahwa polisi sekarang masih mengejar satu pelaku lainnya, yakni TTN.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah golok, satu batu, dua motor, dan perlengkapan pakaian korban. "Para pelaku dikenakan Pasal 338 junto Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Sandi. Sandi juga meminta kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian, karena identitas dan tempat tinggal sudah diketahui. "Kita sarankan DPO agar menyerahkan diri sebelum dibekuk," tegasnya.(adi)

SOREANG - Jajaran Reskrim Polres Bandung membekuk sembilan tersangka pembunuh Dadang alias Zoro (40) warga Kampung Pamoyanan, Desa Panenjoan, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News