Rebutan Lahan Parkir, Ucok Tewas dengan Sejumlah Tikaman
Pantauan di lapangan, jalannya rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Di sekitar lokasi dipasangi police line.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui korban tewas setelah mendapat beberapa kali tikaman dari pelaku. Sebelum terjadi penikaman, antara korban dengan pelaku sempat terjadi keributan terkait masalah lahan parkir.
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang menganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, usai kejadian tersangka sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (3/10) lalu. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan. (pds)
Riko Sihotang alias Ucok meregang nyawa secara mengenaskan setelah ditikam Arpin Harahap berkali-kali.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan