Rebutan Pohon Durian, Suami Bunuh Istri

Rebutan Pohon Durian, Suami Bunuh Istri
Rebutan Pohon Durian, Suami Bunuh Istri

”Pelaku  tertangkap saat hendak kabur dengan mengunakan angkot,” kata AKP K Saragih Kapolsek Talun Kenas yang didampingi Iptu Andy Alfian Kanit Reskrim. Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan tersangka saat ini sedang ditahan, bahkan bakal dijerat dengan pasal 351 jon 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara (btr)

LUBUK PAKAM-Tepu Sitepu (55), warga Dusun II, Perangenen Desa Penungkiran, Kecamatan STM Hilir boleh dikategorikan berdarah dingin. Hanya karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News