Rebutan Tanah Bandara Berbuntut Laporan ke Bareskrim
Selasa, 21 Agustus 2018 – 18:34 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Dalam laporannya kali ini, Petrus menyertakan barang bukti berupa rekaman video. Laporan teregistrasi dengan LP/B/1026/VIII/2018/Bareskrim, tanggal 21 Agustus 2018. Terlapor diadukan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. (tan/jpnn)
Ahli waris tanah bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) Suwarsi dan adik-adiknya melaporkan Koes Siti Marlia ke Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai