Rebutan Tanah Warisan, Adik Bunuh Kakak Kandung

jpnn.com, SUKABUMI - Rebutan tanah warisan, adik bunuh kakak kandung di Kabupaten Sukabumi, Jabar, Sabtu (22/2).
Seusai kejadian, pelaku berinisial F (53) warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, kami tangkap tidak lama setelah membunuh korban yang merupakan kakaknya berinisial HG (55)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.
Menurut Bagus, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dari tangan F juga disita barang bukti, yakni senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa kakaknya.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan beberapa narasumber lainnya, kejadian ini berawal saat korban pada Sabtu pagi berkunjung ke rumah tersangka di Kampung Ciparay.
Kedatangan MG ke rumah F ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Diduga kakak adik ini berselisih paham sehingga terjadi perkelahian.
Pertengkaran pun makin memanas hingga F dan MG keluar rumah, tersangka yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil sebilah katana yang kemudian ditebaskan ke tubuh korban beberapa kali.
Akibat sabetan senjata tajam itu, MG langsung ambruk dan tidak lama meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adik bunuh kakak kandung gara-gara rebutan tanah warisan. Korban tewas disabet senjata tajam.
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi