Rebutan Warisan, Anak-Cucu Berperkara
Selasa, 20 November 2012 – 02:04 WIB
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan perkara penggelapan surat tanah warisan dengan terdakwa Erika, mengeluarkan penetapan menolak kehadiran Andi Irawati, istri muda saksi korban Harjono sebagai penterjemah bagi suaminya yang mengalami kesulitan berkomunikasi.
Penetapan dikeluarkan Majelis Hakim diketuai Djaniko MH Girsang, Senin (19/11), setelah mempertimbangkan bahwa komunikasi yang dilakukan saksi korban dianggap tidak begitu sempurna. Penetapan disampaikan setelah diprotes Sugeng Teguh Santoso, Laudin Napitupulu, M Philipus Tarigan, tim penasehat hukum terdakwa Erika.
"Kami mohon penetapan majelis, dalam kapasitas sebagai apa Andi Irawati dalam persidangan ini. Setelah ada penetapan dikeluarkan, kami juga minta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penterjemah yang bisa memahami apa keterangan saksi pada sidang berikutnya," kata Sugeng Teguh Santoso.
JPU Prinuka Arrum mendakwa Erika telah menggelapkan surat tanah yang disimpan saksi korban Harjono di savety box. Erika sendiri tak lain adalah cucu kandung saksi korban Harjono. Ibunya Erika bernama Fiva, anak Harjono dari istri tuanya bernama Angelina. Setelah Angelina meninggal, muncul Andi Irawati mengaku istri Harjono yang kemudian mendampingi melaporkan Erika ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Sidang dilanjutkan pekan depan. (ibl)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan perkara penggelapan surat tanah warisan dengan terdakwa Erika, mengeluarkan penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS