Rebutan Warisan, Anak-Cucu Berperkara

Rebutan Warisan, Anak-Cucu Berperkara
Rebutan Warisan, Anak-Cucu Berperkara
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan perkara penggelapan surat tanah warisan dengan terdakwa Erika, mengeluarkan penetapan menolak kehadiran Andi Irawati, istri muda saksi korban Harjono sebagai penterjemah bagi suaminya yang mengalami kesulitan berkomunikasi.

Penetapan dikeluarkan Majelis Hakim diketuai Djaniko MH Girsang, Senin (19/11), setelah mempertimbangkan bahwa komunikasi yang dilakukan saksi korban dianggap tidak begitu sempurna. Penetapan disampaikan setelah diprotes Sugeng Teguh Santoso, Laudin Napitupulu, M Philipus Tarigan, tim penasehat hukum terdakwa Erika.

"Kami mohon penetapan majelis, dalam kapasitas sebagai apa Andi Irawati dalam persidangan ini. Setelah ada penetapan dikeluarkan, kami juga minta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penterjemah yang bisa memahami apa keterangan saksi pada sidang berikutnya," kata Sugeng Teguh Santoso.

JPU Prinuka Arrum mendakwa Erika telah menggelapkan surat tanah yang disimpan saksi korban Harjono di savety box. Erika sendiri tak lain adalah cucu kandung saksi korban Harjono. Ibunya Erika bernama Fiva, anak Harjono dari istri tuanya bernama Angelina. Setelah Angelina meninggal, muncul Andi Irawati mengaku istri Harjono yang kemudian mendampingi melaporkan Erika ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Sidang dilanjutkan pekan depan. (ibl)
Berita Selanjutnya:
Jokowi Cueki Kritik Bang Yos

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan perkara penggelapan surat tanah warisan dengan terdakwa Erika, mengeluarkan penetapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News