Recofusing Anggaran Tak Akan Mengganggu Kinerja Kementerian ATR/BPN
Kemudian masing-masing satuan kerja di Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan usul revisi anggaran sesuai ketentuan dalam PMK Nomor: 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Penetapan batas waktu ini untuk memastikan bahwa anggaran pemerintah dapat segera digunakan untuk menangani hal-hal yang sifatnya darurat tersebut di atas.
Refocusing anggaran tahap IV diharapkan dapat membantu seluruh masyarakat di berbagai sektor.
"Kami selalu berharap yang terbaik dan pandemi ini dapat dilewati, dalam hal ini pemerintah akan terus bekerja keras melindungi masyarakat melalui penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan serta dampak sosial dari pemberlakuan PPKM," pungkas Agust.(*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Recofusing dan relokasi angggaran akibat pandemi COVID-19 tak akan mengganggu kinerja Kementerian ATR/BPN.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19