Red Notice Djoko Tjandra Terhapus dari Sistem, Mabes Polri Beri Penjelasan Begini
Jumat, 17 Juli 2020 – 21:11 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (15/7). Foto: Elfany Kurniawan/jpnn.com
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Diketahui, pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung. (cuy/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa red notice atas nama buronan Djoko Tjandra telah terhapus di sistem basis data Interpol pada 2014.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
- Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol
- Pinangki Sirna Malasari