Red Notice Joko Tjandra Terhapus pada 2014
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan terhapusnya red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014 disebabkan batas waktunya yang sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan.
Irjen Argo di Jakarta, Jumat (17/7) mengatakan berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.
Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.
"Red notice Joko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," kata Argo.
Argo menjelaskan pada 2009, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia.
Kemudian Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Perancis.
Red notice dari Interpol atas nama Joko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Pada 2014, red notice Joko Tjandra terhapus dari sistem di Interpol.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyebab terhapusnya red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol.
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua