Red Notice Joko Tjandra Terhapus pada 2014
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan terhapusnya red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014 disebabkan batas waktunya yang sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan.
Irjen Argo di Jakarta, Jumat (17/7) mengatakan berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.
Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.
"Red notice Joko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," kata Argo.
Argo menjelaskan pada 2009, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia.
Kemudian Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Perancis.
Red notice dari Interpol atas nama Joko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Pada 2014, red notice Joko Tjandra terhapus dari sistem di Interpol.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyebab terhapusnya red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol.
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah